Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perdagangan Timah Murni Batangan dan serta adanya kepastian hukum mengenai proses dalam perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah, perlu adanya penyesuaian atas ketentuan yang mengatur pelaksanaan perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah;
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 122/BAPPEBTI/PER/07/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah sebagai ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 perlu disesuaikan guna memenuhi kebutuhan hukum penyelenggaraan perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2018
Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014
Standar Teknis dan Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2020
Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan