Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019

Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1164

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peran serta masyarakat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Transmigrasi;

  2. bahwa dalam kondisi empiris terdapat kekosongan hukum dan kebutuhan hukum dalam pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan diperlukan pedoman pemanfaatan tanah hak pengelolaan dalam pelaksanaan penanaman modal di kawasan Transmigrasi;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 119 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam bentuk penanaman modal, perlu pengaturan mengenai pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan dalam pelaksanaan penanaman modal di kawasan Transmigrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana


Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai


Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara


Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan