Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Ditetapkan: 30 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024
Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Konsiderans
bahwa peran serta masyarakat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Transmigrasi;
bahwa dalam kondisi empiris terdapat kekosongan hukum dan kebutuhan hukum dalam pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan diperlukan pedoman pemanfaatan tanah hak pengelolaan dalam pelaksanaan penanaman modal di kawasan Transmigrasi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 119 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam bentuk penanaman modal, perlu pengaturan mengenai pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan dalam pelaksanaan penanaman modal di kawasan Transmigrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021
Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009
Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 169 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 132 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Jabatan Kerja Ahli Warisan Budaya Takbenda
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rencana Transformasi Digital Badan Pusat Statistik