Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 982

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelesaian tuntutan kerugian negara merupakan tanggung jawab individu bagi bendahara, pegawai negeri pada Polri atau pihak ketiga kepada negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaiannya yang nyata-nyata dapat menimbulkan kerugian negara;

  2. bahwa untuk mewujudkan integritas, tanggung jawab individu dan pemulihan kerugian negara, diperlukan pengaturan pengembalian kerugian negara secara transparan, objektif, dan akuntabel;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi


Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah