Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Ditetapkan: 5 Mei 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, perlu menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan;

  2. bahwa untuk melaksanakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, perlu menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan


Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan


Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup