Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, perlu menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
bahwa untuk melaksanakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, perlu menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015
Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.02/2024
Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup