Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013

Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2013
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1037

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, salah satu tugas Badan Pengatur melakukan pengaturan dan penetapan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

  2. bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16/P/BPH MIGAS/VII/2008 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli 2013, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No 12/BASid/BPH Migas/Kom/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor


Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan