Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, salah satu tugas Badan Pengatur melakukan pengaturan dan penetapan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16/P/BPH MIGAS/VII/2008 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli 2013, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No 12/BASid/BPH Migas/Kom/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 125 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Very Very Important Person di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur