Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan mengajukan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk dibahas, disetujui dan ditetapkan bersama.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Wajib mengajukan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama.
bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024 yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2024PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2024
Pedoman Administrasi Keuangan Kegiatan Sensus dan Survei di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.857/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2023