Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 575

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi· di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok; dan Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan pengoperas1an prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaari prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi dan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) guna meningkatkan keterjangkauan tarif kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi telah dialokasikan belanja negara untuk subsidi penyelenggaraan angkutan kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022


Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur


Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya