Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014

Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh


Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 63

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial


Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang


Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga