Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021

Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan: 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang semakin dinamis perlu dilakukan pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu disusun tata kelola pengawasan intern yang baik dengan mengacu kepada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, dan pedoman lain yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, serta praktik profesi audit intern yang berlaku secara internasional;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri


Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru