Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 12 Tahun 2022

Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat, melindungi kepentingan semua Pihak serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka dalam mengambil keputusan transaksi dengan dibantu teknologi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Bappebti perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal