Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018

Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 355

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan jaminan kepastian hukum bagi investasi di bidang minyak dan gas bumi, perlu mengatur mengenai ketentuan impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor yang Dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih terdapat kekurangan sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan peraturan perundang-undangan terkait;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit