Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018

Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 355

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan jaminan kepastian hukum bagi investasi di bidang minyak dan gas bumi, perlu mengatur mengenai ketentuan impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor yang Dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih terdapat kekurangan sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan peraturan perundang-undangan terkait;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal


Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib