Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan jaminan kepastian hukum bagi investasi di bidang minyak dan gas bumi, perlu mengatur mengenai ketentuan impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor yang Dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih terdapat kekurangan sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan peraturan perundang-undangan terkait;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1.2 Tahun 2025
Kurikulum Pelatihan Sistem Informasi Geografis Desktop Bebas dan Sumber Terbuka (Desktop GIS Free and Opensource)
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2021
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)