Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010

Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2010
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 75

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah diatur pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009;

  2. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan daftar mesin, barang, dan bahan yang sudah diproduksi di dalam negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penanganan Gelandangan dan Pengemis