Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/33/PADG/2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih lancar dan efisien;

  2. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan atas kebijakan penetapan biaya dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement;

  3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan angka prioritas setelmen dana;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perkara Cerai Gugat antara Norma Rismala Binti Nursalam melawan Rozi bin H. Sukari


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Garmen


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara