Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017

Badan Pengelola Keuangan Haji


Ditetapkan: 11 Desember 2017
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah


Pola Hubungan Komunikasi Sandi pada Pemerintah Aceh


Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya


Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Pokok-Pokok Perkoperasian