![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga diberi akses untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa untuk mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dari pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2015
Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial