
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga diberi akses untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa untuk mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dari pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2009
Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual