Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 50 Tahun 2023

Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Ditetapkan: 20 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran terhadap pengoperasian Kapal Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perlu dilakukan pengaturan pengawakan kapal negara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi guna melaksanakan tugas di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara


Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019