Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2023

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi


Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1010

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan pelayanan lembaga inkubator yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pengembangan inkubasi.

  2. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar


Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura