Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1207 Tahun 2022

Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Rumah Ibu Fatmawati didirikan pada tahun 1955-1956 memiliki gaya arsitektur vila yang populer di tahun 1950-an dan dirancang khusus untuk Ibu Fatmawati , sebagai Ibu Negara Republik Indonesia Pertama, telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/H/2022 tanggal 16 Februari 2022, sehingga layak untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, untuk pelestarian Rumah Ibu Fatmawati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dengan Keputusan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan


Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah