Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Rumah Ibu Fatmawati didirikan pada tahun 1955-1956 memiliki gaya arsitektur vila yang populer di tahun 1950-an dan dirancang khusus untuk Ibu Fatmawati , sebagai Ibu Negara Republik Indonesia Pertama, telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/H/2022 tanggal 16 Februari 2022, sehingga layak untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya.
bahwa berdasarkan ketentuan. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, untuk pelestarian Rumah Ibu Fatmawati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dengan Keputusan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2020
Pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Keda Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)