Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1207 Tahun 2022

Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya


Ditetapkan: 27 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Rumah Ibu Fatmawati didirikan pada tahun 1955-1956 memiliki gaya arsitektur vila yang populer di tahun 1950-an dan dirancang khusus untuk Ibu Fatmawati , sebagai Ibu Negara Republik Indonesia Pertama, telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/H/2022 tanggal 16 Februari 2022, sehingga layak untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, untuk pelestarian Rumah Ibu Fatmawati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dengan Keputusan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perdagangan Karbon sektor Kehutanan


Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua