Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020

Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 510

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan;

  2. bahwa permohonan penyesuaian kelas jabatan, telah diajukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor: B-148/MPP-PA/Roum/OT.01/XI/2018 tanggal 27 November 2018 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor: B/338/M.SM.04.00/2020 tanggal 16 Maret 2020;

  3. bahwa pengaturan tentang kelas jabatan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan


Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama


Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Keda Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)