Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Ditetapkan: 13 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan;
bahwa permohonan penyesuaian kelas jabatan, telah diajukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor: B-148/MPP-PA/Roum/OT.01/XI/2018 tanggal 27 November 2018 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor: B/338/M.SM.04.00/2020 tanggal 16 Maret 2020;
bahwa pengaturan tentang kelas jabatan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2025
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Arsitektur Lanskap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo