
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2020
Pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Keda Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)
Jenis: Peraturan Presiden
Menimbang:
bahwa antariksa merupakan wilayah bersama umat manusia yang eksplorasi dan penggunaannya untuk maksud damai dan dapat dicapai melalui kerja sama internasional untuk memperoleh manfaat dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa serta untuk meningkatkan kemampuan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2018 di New Delhi, India;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksaan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa, perlu mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Keda Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012
Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia