Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019

Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 April 2019
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 387

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa pengaturan pengakhiran dinas bagi pegawai negeri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, masih terdapat kekurangan dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa pengakhiran dinas merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Indonesia, sebagai penghargaan terakhir bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Indonesia yang akan mengakhiri masa dinasnya, sehingga perlu diberikan pelayanan administrasi yang jelas dan pasti;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan


Dewan Pelatihan Kerja Nasional Tahun 2022


Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian


Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia