Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa pengaturan pengakhiran dinas bagi pegawai negeri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, masih terdapat kekurangan dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa pengakhiran dinas merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Indonesia, sebagai penghargaan terakhir bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Indonesia yang akan mengakhiri masa dinasnya, sehingga perlu diberikan pelayanan administrasi yang jelas dan pasti;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 287 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 151 Tahun 2014
Sekretariat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014
Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)