Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007

Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Desember 2007
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021
    Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Jan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen


Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara


Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000