Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007

Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Desember 2007
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021
    Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Nunukan Tahun 2024


Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah