
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Muara Enim Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020-2024
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)