Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Muara Enim Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2013
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009
Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Aparatur Sipil Negara