Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/12/2016

Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2111

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di' Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh instansi pemerintah diamanatkan menyusun petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas elektronik dengan mengacu pada pedoman umum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dimaksud;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja serta tertib administrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu diterapkan sistem tata naskah elektronik dengan memanfaatkan teknologi berbasis jaringan komputer dan aplikasi web based guna memproses naskah dinas dan mempermudah arus informasi/lalu lintas naskah dinas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu adanya pedoman tata naskah dinas elektronik sebagai acuan dalam menyusun dan mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf Subspesialis Bedah Saraf Pediatrik


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga


Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi