Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan, Pasal 36 Undang-Undang tentang Psikotropika, Pasal 82 Undang-Undang tentang Narkotika, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan tindak pidana di bidang kesehatan;
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil di bidang kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai penyidik pegawai negeri sipil bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2022
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024
Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2021
Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2025
Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai