
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2019
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan, Pasal 36 Undang-Undang tentang Psikotropika, Pasal 82 Undang-Undang tentang Narkotika, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan tindak pidana di bidang kesehatan;
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil di bidang kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai penyidik pegawai negeri sipil bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2015
Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera