Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2019

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1538

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan, Pasal 36 Undang-Undang tentang Psikotropika, Pasal 82 Undang-Undang tentang Narkotika, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan tindak pidana di bidang kesehatan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil di bidang kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai penyidik pegawai negeri sipil bidang kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan


Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara


Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari


Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama


Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan