Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2019
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan, Pasal 36 Undang-Undang tentang Psikotropika, Pasal 82 Undang-Undang tentang Narkotika, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan tindak pidana di bidang kesehatan;
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil di bidang kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai penyidik pegawai negeri sipil bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021
Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2023
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis