Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2019

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1538
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan, Pasal 36 Undang-Undang tentang Psikotropika, Pasal 82 Undang-Undang tentang Narkotika, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan tindak pidana di bidang kesehatan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil di bidang kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai penyidik pegawai negeri sipil bidang kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya


Pendidikan dan Layanan Psikologi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali


Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera