Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2020

Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1386

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penataan ruang kawasan perbatasan negara di Provinisi Nusa Tenggara Timur antara lain bertujuan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Timor Leste dan Australia sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Propinsi Nusa Tenggara Timur;

  2. bahwa untuk melaksanakan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan pada kawasan perbatasan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disusun Peraturan Menteri Pertahanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia


Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Standar Nasional Perpustakaan Umum


Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi