Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Menimbang:
bahwa penataan ruang kawasan perbatasan negara di Provinisi Nusa Tenggara Timur antara lain bertujuan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Timor Leste dan Australia sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Propinsi Nusa Tenggara Timur;
bahwa untuk melaksanakan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan pada kawasan perbatasan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disusun Peraturan Menteri Pertahanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020
Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2019
Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2009
Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya