Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2020

Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1386
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penataan ruang kawasan perbatasan negara di Provinisi Nusa Tenggara Timur antara lain bertujuan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Timor Leste dan Australia sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Propinsi Nusa Tenggara Timur;

  2. bahwa untuk melaksanakan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan pada kawasan perbatasan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disusun Peraturan Menteri Pertahanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang


Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi


Kementerian Ketenagakerjaan


Tata Cara Pemberian International Standard Book Number


Penyelenggaraan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia