Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 868

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

  2. bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor T/345/M/KU.02.02/2019 perihal Usulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan


Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)