Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menimbang:
bahwa benturan kepentingan dapat mempengaruhi netralitas, objektivitas, independensi, serta berdampak negatif terhadap kualitas kinerja di Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga mengganggu upaya pemberantasan korupsi;
bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benturan kepentingan diperlukan untuk memastikan setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terbebas dari benturan kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil