Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 Maret 2026
Berlaku: 17 Maret 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2025
    Operasi Moneter Valuta Asing
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 29 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2026
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib


Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia