Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Februari 2026
Berlaku: 4 Februari 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2025
    Operasi Moneter Valuta Asing
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 29 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.


Standar Harga Satuan Regional


Standar Program Fellowship Bedah Rekonstruksi Uretra Pria Dokter Spesialis Urologi


Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan