Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Ditetapkan: 4 Februari 2026
Berlaku: 4 Februari 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2025
Operasi Moneter Valuta Asing - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 29 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 632 Tahun 2024
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 15/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Bedah Rekonstruksi Uretra Pria Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2024
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2024
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
