Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 19 Tahun 2017

Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1814

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan yang cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan yang andal;

  2. bahwa untuk mewujudkan sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan yang andal diperlukan standardisasi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik


Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna


Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam


Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum


Batas Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat