Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/2012

Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 26 November 2012
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, diperlukan Standard Operating Procedure (SOP) untuk seluruh aktivitas kerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan serta menciptakan keseragaman SOP yang akan disusun, diperlukan pedoman yang mengatur mekanisme dan tata cara penyusunan SOP dimaksud;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan SOP Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu


Pedoman Presentasi Karya Tulis atau Karya Ilmiah bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama


Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Rekonstruksi, Okuloplasti dan Onkologi


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak