Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014

Tata Cara Pendaftaran Setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan berfungsi kesehatan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran, perlu ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Tata Cara Pendaftaran Setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pekerjaan Pemasangan Perlengkapan Jalan


Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022


Employee Well-Being Policy (EWP) di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara