Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bah.an bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017
Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura