Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 880
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran;

  2. bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah;

  3. bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sehingga perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara