Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender dalam setiap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu dilakukan percepatan dalam pelaksanaannya;
bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan semua unit kerja di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa sejalan dengan perkembangan pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, serta mendorong implementasinya di lapangan, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 528/MENHUT-II/PEG/2004 tentang Panduan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 415 Tahun 2024
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan