Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MENLHK/SETJEN/SET.1/5/2017

Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 749

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender dalam setiap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu dilakukan percepatan dalam pelaksanaannya;

  2. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan semua unit kerja di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa sejalan dengan perkembangan pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, serta mendorong implementasinya di lapangan, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 528/MENHUT-II/PEG/2004 tentang Panduan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, perlu disempurnakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan