Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015
Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa aparatur sipil negara penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan seperti warga negara Indonesia lainnya termasuk dalam memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya;
bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Kementerian Sosial sebagai koordinator untuk menentukan formasi khusus Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas Tahun 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Tata Cara Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2023
Laporan Harta Kekayaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah