Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa aparatur sipil negara penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan seperti warga negara Indonesia lainnya termasuk dalam memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya;
bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Kementerian Sosial sebagai koordinator untuk menentukan formasi khusus Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas Tahun 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 187/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Obstetri Ginekologi Payudara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024
Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Tahun 2023