Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015

Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1368

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa aparatur sipil negara penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan seperti warga negara Indonesia lainnya termasuk dalam memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya;

  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Kementerian Sosial sebagai koordinator untuk menentukan formasi khusus Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas Tahun 2014;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian


Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan