Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 187/KKI/KEP/VII/2023

Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Obstetri Ginekologi Payudara


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia

  2. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus patologi Anatomik yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang Subspesialistik Obstetri Ginekologi Payudara.

  3. bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Obstetri Ginekologi Payudara telah disusun oleh Kolegium patologi Anatomik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Obstetri Ginekologi Payudara.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Obstetri Ginekologi Payudara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha


Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Biologi Kedokteran Okupasi


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas