Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah - Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota berupa tanah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.
bahwa dalam rangka penyertaan modal, diperlukan pengalihan hak pengelolaan atas tanah yang awalnya atas nama Pemerintah Kota Bandung menjadi atas nama PT Bandung Infra Investama (Perseroda).
bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 95/HPL/KEM-ATR/BPN/XII/2021 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama PT Bandung Infra Investama (Perseroda) atas Tanah di Kota Bandung di mana terdapat perubahan luasan.
bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2019
Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Metrolog
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019
Pengesahan Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja