Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah


Ditetapkan: 6 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019
    Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah
  2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota berupa tanah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.

  2. bahwa dalam rangka penyertaan modal, diperlukan pengalihan hak pengelolaan atas tanah yang awalnya atas nama Pemerintah Kota Bandung menjadi atas nama PT Bandung Infra Investama (Perseroda).

  3. bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 95/HPL/KEM-ATR/BPN/XII/2021 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama PT Bandung Infra Investama (Perseroda) atas Tanah di Kota Bandung di mana terdapat perubahan luasan.

  4. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional


Pengesahan Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)


Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan


Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja