Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022

Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 13

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya yang harmonis, bulat, dan mantap baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang kompeten dan profesional sangat diperlukan;

  2. bahwa untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang kompeten dan profesional, diperlukan seperangkat kurikulum yang berkualitas untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, penyusunan kurikulum pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan tugas instansi pembina;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik


Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017


Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan