Pengelolaan Rumput Laut
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengendalian kegiatan budidaya rumput laut di wilayah perairan Daerah akibat dari meningkatnya intensitas aktivitas kegiatan pemukat rumput laut yang rawan menimbulkan konflik, perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dalam pengelolaan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Rumput Laut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023
Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara