Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 3 April 2008
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, perlu dilakukan penggabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Hewan dan UPT Karantina Tumbuhan menjadi UPT Karantina Pertanian;

  2. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Besar Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan Kelas I, Balai Karantina Hewan Kelas II, Stasiun Karantina Hewan Kelas I, Stasiun Karantina Hewan Kelas II, Balai Besar Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Tumbuhan Kelas I, Balai Karantina Tumbuhan Kelas II, Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I, dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Program Dana Padanan (Matching Fund) Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah


Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024