Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 3 April 2008
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, perlu dilakukan penggabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Hewan dan UPT Karantina Tumbuhan menjadi UPT Karantina Pertanian;

  2. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Besar Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan Kelas I, Balai Karantina Hewan Kelas II, Stasiun Karantina Hewan Kelas I, Stasiun Karantina Hewan Kelas II, Balai Besar Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Tumbuhan Kelas I, Balai Karantina Tumbuhan Kelas II, Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I, dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021