Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022

Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik


Ditetapkan: 11 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri ubin keramik yang menggunakan sumber daya air dan energi yang besar, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri ubin keramik;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik sudah tidak sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis standar industri hijau, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial


Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service)


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh