Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2018

Pengelolaan Sampah Regional


Ditetapkan: 5 April 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih dari sampah yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, maka diperlukan Pengelolaan Sampah Regional secara komprehensif dan terpadu.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang sehat dan bersih dari Sampah serta sebagai efisiensi penggunaan lahan untuk pengolahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah regional.

  3. bahwa dalam pengelolaan sampah regional diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah


Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi


Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral