Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004
Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan - Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang serta Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, telah ditetapkan 13 (tiga belas) perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat melakukan kegiatannya sampai berakhirnya perizinan atau perjanjian dimaksud.
bahwa dalam rangka implementasi komitmen Pemerintah untuk memulai transisi ke energi ramah lingkungan, perlu dilakukan percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik yang berdampak pada energi bersih dan ramah lingkungan.
bahwa dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2023PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022
Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK-SETJEN/2015
Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021
Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1996
Permohonan/Usul Mutasi dan Kenaikan Pangkat Ketua Pengadilan, Hakim dan Pejabat Kepaniteraan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum