Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018

Pengelolaan Air Tanah


Ditetapkan: 23 Maret 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peruntukan air tanah ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pemanfaatannya memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan.

  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas air tanah dan menjaga lingkungan yang berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang pengelolaan air tanah berbasis Cekungan Air Tanah (CAT) dengan memperhatikan kondisi geologi dan hidrogeologi daerah setempat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika secara Wajib


Statuta Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta


Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)