Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022

Perlindungan Pohon


Ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pohon berperan penting dalam menjaga keseimbangan, kelangsungan hidup bagi seluruh makhluk hidup, serta upaya menurunkan emisi gas rumah kaca penyebab pemanasan global dan perubahan iklim sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan.

  2. bahwa sejalan dengan dinamika dan perkembangan pembangunan Kota Depok yang pesat, sering kali menuntut adanya kebutuhan untuk melakukan pemindahan atau penebangan Pohon.

  3. bahwa ketentuan Pasal 89 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan agar setiap kegiatan penebangan Pohon pelindung yang telah mendapat izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, disertai dengan penanaman Pohon pengganti, sehingga diperlukan pedoman untuk memberikan landasan hukum bagi kepastian pengaturan perlindungan Pohon.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan


Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Tata Kerja Majelis Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah