Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dicabut dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (3), Pasal 165 ayat (1), Pasal 168, Pasal 170, Pasal 172, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 49 Tahun 2022
Penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.5 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi dan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022
Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 95/KMA/SK/IV/2020
Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya