Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024

Bebas Visa Kunjungan


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 187

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia serta selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan.

  2. bahwa dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir


Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini


Statuta Politeknik Pelayaran Sorong


Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional