Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013

Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan: 14 Mei 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa selain tugas pokok dan fungsi tersebut di atas adalah mengisi adanya kekosongan hukum atau hal-hal yang belum diatur dalam hukum acara atau hal-hal yang mengatur teknis administratif secara internal, untuk mengisi kekosongan hukum tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  2. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga tinggi negara dibidang peradilan dan sebagai lembaga yudikatif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pembentukan Tim Penyusunan · Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  4. bahwa selain tugas pokok dan fungsi tersebut di atas adalah mengisi adanya kekosongan hukum atau hal-hal yang belum diatur dalam hukum acara atau hal-hal yang mengatur teknis administratif secara internal, untuk mengisi kekosongan hukum tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pembentukan Tim Penyusunan · Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020